Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Dicegah Luar Negeri karena Piutang Tutut Soeharto Gugat Menkeu

Shoppe Mall

Solok – Dicegah Luar Negeri Siti Hardiyanti Rukmana, atau lebih dikenal sebagai Tutut Soeharto, kembali menjadi sorotan publik setelah menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Gugatan ini dilayangkan setelah dirinya dicegah untuk bepergian ke luar negeri karena persoalan piutang yang belum terselesaikan.

Shoppe Mall

Tutut, putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, merasa dirugikan atas pencekalan tersebut dan menggugat Menkeu sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Dicegah Luar Negeri
Dicegah Luar Negeri

 Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Baca Juga : Dasco Rapat Komisi I DPR, Menhan Sjafrie Ungkap Maknanya

DJKN menyatakan bahwa Tutut masih memiliki kewajiban finansial yang berasal dari piutang negara terkait perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), yang sebelumnya pernah menerima fasilitas dana dari pemerintah.

Pemerintah menilai bahwa dana tersebut belum dikembalikan secara penuh, sehingga negara berhak melakukan tindakan hukum.

Salah satu tindakan yang ditempuh adalah mengajukan permintaan kepada Imigrasi untuk mencegah pihak terkait bepergian ke luar negeri.

 Pencegahan ini bertujuan untuk memastikan agar subjek hukum tetap berada di Indonesia dan mematuhi proses penyelesaian kewajiban.

 Namun, dari sisi Tutut, langkah tersebut dianggap melanggar hak asasi dan merugikan nama baiknya secara pribadi maupun profesional.

 Ia kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar keputusan pencekalan itu dibatalkan.

Dalam dokumen gugatan, Tutut menyatakan bahwa dirinya bukanlah pengurus aktif perusahaan terkait dan tidak semestinya menjadi target pencegahan.

 Pihak kuasa hukum Tutut juga berargumen bahwa tindakan pencegahan ke luar negeri harus berdasarkan putusan pengadilan, bukan hanya permintaan administratif.

Sementara itu, Kementerian Keuangan bersikukuh bahwa piutang negara merupakan hak negara yang harus ditagih secara aktif dan sah.

Dalam hal ini, pihak pemerintah mengacu pada Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa negara memiliki wewenang untuk melakukan langkah hukum terhadap ini

Shoppe Mall