Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Dedi Iskandar Sebut Peran DPD Harus Diperjelas dalam Sistem Ketatanegaraan

Shoppe Mall

Solok – Dedi Iskandar Sebut Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, kembali menyuarakan pentingnya penegasan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Reformasi Lanjutan Ketatanegaraan Indonesia”, Dedi menilai bahwa selama ini fungsi DPD masih belum optimal.

Shoppe Mall
Dedi Iskandar Sebut
Dedi Iskandar Sebut

Baca Juga : Abu Bakar Ba’asyir Doakan Jokowi Jadi Pembela Islam yang Kuat

Menurutnya, DPD seringkali diposisikan secara ambigu di antara dua kekuatan legislatif utama: DPR dan pemerintah.

“DPD ini seperti hidup segan mati tak mau. Kita punya amanat konstitusi, tapi tidak diberikan kewenangan yang jelas,” ujar Dedi dalam forum tersebut.

Pernyataan itu menuai perhatian banyak pihak, terutama kalangan akademisi dan pegiat demokrasi yang juga menilai perlunya reformulasi posisi DPD.

DPD merupakan lembaga legislatif yang diatur dalam UUD 1945 pasca amandemen, dengan tujuan utama mewakili kepentingan daerah.

Namun dalam praktiknya, banyak kalangan menilai peran DPD masih terbatas dan tidak memiliki kekuatan legislasi yang signifikan.

Dedi Iskandar menyoroti bahwa DPD hanya memiliki kewenangan memberi pertimbangan, bukan mengambil keputusan.

Padahal, dalam sistem negara yang menganut prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, suara daerah seharusnya punya kekuatan politik yang nyata.

“Jangan sampai DPD hanya jadi pelengkap penderita dalam sistem ketatanegaraan. Ini tidak adil bagi rakyat di daerah,” tegas Dedi.

Ia menyebutkan bahwa ketimpangan pembangunan antarwilayah tak lepas dari lemahnya fungsi representasi daerah di pusat.

Menurut Dedi, penguatan DPD bisa menjadi jawaban terhadap problem kesenjangan antar daerah yang masih tinggi hingga hari ini.

Dedi juga mengkritik fakta bahwa DPD tidak dilibatkan secara maksimal dalam penyusunan undang-undang yang berdampak langsung pada daerah.

“Banyak UU yang menyangkut daerah tapi dibahas dan disahkan tanpa keterlibatan DPD secara substansial,” katanya.

Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia masih bersifat sentralistik secara politik.

ini Ia menyarankan adanya amandemen konstitusi terbatas untuk memperjelas dan memperkuat peran DPD secara hukum.

Amandemen terbatas, menurut Dedi, bisa difokuskan

Shoppe Mall