Solok – Vonis Mati untuk Dalang Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini memvonis mati seorang pria bernama Abdul Hadi, yang merupakan otak dari perampokan dan pembunuhan sadis terhadap empat orang pencari kayu gaharu di sebuah hutan di Kabupaten Lebak, Banten, pada Juni 2025. Vonis tersebut dijatuhkan setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan dan eksekusi pembunuhan yang sangat kejam terhadap empat korban yang tengah mencari kayu gaharu, yang dikenal dengan nilai ekonominya yang sangat tinggi.
Kronologi Kasus

Peristiwa pembunuhan ini bermula ketika empat korban, yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita, berangkat dari kampung mereka untuk mencari kayu gaharu di hutan sekitar Lebak, Banten.
Baca Juga : Gereja Ortodoks Timur Warisan Iman dan Tradisi yang Tetap Kokoh di Tengah Zaman
Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan pencarian intensif terhadap pelaku. Tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada Abdul Hadi dan rekan-rekannya
Hadi Sutedjo, Kapolres Lebak.
Sidang dan Vonis
Di pengadilan, para jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan keterlibatan terdakwa dalam aksi keji tersebut.
Vonis mati ini mendapat reaksi beragam dari masyarakat.
Reaksi Keluarga Korban
Keluarga korban menyambut baik keputusan majelis hakim yang memvonis mati otak pembunuhan tersebut
mengungkapkan bahwa mereka merasa lega dengan vonis tersebut, meskipun rasa kehilangan tetap menghantui mereka.
mereka berharap agar tindakan kejam seperti ini tidak terulang lagi, baik terhadap para pencari kayu gaharu maupun terhadap masyarakat umum yang menjadi korban kejahatan.
Di sisi lain, hal ini juga menggugah kesadaran akan maraknya perburuan kayu gaharu ilegal yang menjadi sumber konflik dan tindak kriminal di beberapa daerah.
hukuman yang setimpal. Keputusan pengadilan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap tindakan kejahatan harus diberantas, demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara
kejahatan harus,






