Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Polres Solok grebek dan hentikan tambang ilegal di Kecamatan Tigo Lurah

Shoppe Mall

Solok –  Polres Solok grebek menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Polres Solok grebek Pada awal pekan ini, jajaran Polres Solok melakukan penggerebekan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Tigo Lurah.

Shoppe Mall

Tambang tersebut diketahui telah beroperasi tanpa izin dalam beberapa bulan terakhir dan meresahkan masyarakat sekitar.

Operasi ini dilakukan setelah aparat menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan dan kerusakan lingkungan yang mulai terlihat.

Kapolres Solok langsung memimpin tim gabungan yang terdiri dari satuan reserse kriminal, Intelkam, dan Sabhara.

Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah pekerja tambang berusaha melarikan diri ke dalam hutan.

Namun, beberapa dari mereka berhasil diamankan dan langsung diperiksa di lokasi.

Polisi juga menyita sejumlah alat berat seperti ekskavator, mesin dompeng, dan peralatan lainnya.

Menurut keterangan awal, tambang tersebut dikelola oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Kegiatan tambang itu telah menyebabkan kerusakan hutan dan pencemaran sungai di sekitarnya.

Sungai yang dulunya menjadi sumber air bersih warga kini keruh dan tak layak konsumsi.

Warga sekitar menyatakan keprihatinan dan mendukung penuh langkah tegas dari aparat.

Kapolres menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal akan dilakukan tanpa kompromi.

Polres Solok grebek
Polres Solok grebek

 

Baca Juga : Bawaslu Kota Solok Gelar Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bersama Stakeholder

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran pekerjaan atau investasi yang melibatkan kegiatan ilegal.

Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tim gabungan juga melakukan pendataan kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang tersebut.

Dari hasil sementara, diperkirakan luas lahan yang terdampak mencapai lebih dari 5 hektare.

Polisi menyebut bahwa pelaku tambang bisa dijerat dengan Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai 10 tahun penjara dan

Polisi menduga ada jaringan yang mengatur dan membiayai kegiatan tersebut.

Warga setempat berharap pemerintah memperketat pengawasan di daerah-daerah terpencil seperti Tigo Lurah.

Shoppe Mall